LENTERAJATENG, JAKARTA – Aksi brutal yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora viral di media sosial.
Meski Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, publik mengecam tindakan pelaku setelah video penganiayaan yang dilakukan beredar luas.
Dalam video itu terlihat pelaku secara sadis melakukan penganiayaan meski korbannya yang diketahui masih anak di bawah umur sudah tak berdaya.
Menyikapi viralnya kasus tersebut, Universitas Prasetya Mulya tempat pelaku kuliah mengambil sikap tegas.
Dalam surat resmi yang beredar, Universitas Prasetya Mulya mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban.
“Pimpinan Universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario,” tulisnya seperti dikutip.
Tindakan Mario, lanjutnya, bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetya Mulya.
Untuk itu, pihak universitas memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy dari kampus.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka dari universitas terhitung sejak 23 Februari 2023,” tegasnya.