LenteraJateng, SEMARANG – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022, naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP tersebut menyertakan aturan wajib bagi perusahaan untuk menyusun stuktur dan skala upah (SUSU), bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini berdasarkan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26. Dan angka dari Badan Pusat Statistik, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
Mengenai adanya aturan wajib bagi perusahaan untuk menyusun SUSU, ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan agar memperhatikan yang masa kerja masing-masing pekerjanya. Antara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan yang lebih dari satu tahun akan ada perbedaan.
“Akan ada perbedaan antara pekerja baru dan lama, sehingga harapannya ada rasa keadilan,” kata Sakina, di Semarang, Minggu (21/11/2021).
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun SUSU akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.
“Kami mengharap ada laporan masyarakat maupun pekerja yang masuk, jika perusahaan tidak memenuhi aturan yang ada,” tuturnya.
Dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022, ada empat ketentuan yang harus perusahaan jalani.
Pertama, UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935,43. Kedua, UMP tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jateng. Ketiga, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan.
Keempat, perusahaan memberikan upah di atas UMP tersebut kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Penetapannya oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada SUSU sesuai kententuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan dua hal. Pertama, inflasi sebesar 1,28 persen, dan kedua, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Tuntutan Buruh Mengenai UMK, Besaran Upah Minimum Provinsi Naik
Sebelumnya Aliansi Buruh Jawa Tengah menuntut besaran upah minimum kabupaten/kota, pada 2022 naik sebesar 16 persen.
Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSDI) Jawa Tengah, menuntut upah minimum kabupaten/kota 2022, naik sebesar 10 persen.