LenteraJateng, SEMARANG – Berusaha selamatkan aset negara, Perum Perhutani dapat gugatan dari seorang warga Sri Nyukupi. Tim kuasa hukum Perum Perhutani Muhammad Fadlun menjelaskan, kronologis bagaimana Perum Perhutani yang berusaha selamatkan aset negara justru mendapat gugatan.
Secara periodik kliennya menurut Fadlun, melakukan pemeriksaan berkala atas seluruh aset Perum Perhutani. Pemeriksaan berupa dokumen kepemilikan lahan di mana satu di antaranya dengan bersurat ke BPN Sragen. Tujuannya, untuk menanyakan keabsahan dokumen aset perusahaan yang berada di wilayah tersebut.
“Ketika klien kami sedang menunggu jawaban dari BPN, lalu ada gugatan hukum atas aset tanah tersebut. Kami tidak mendapat dukungan dalam upaya penyelamatan aset negara justru menerima gugatan,” kata Fadlun.
Menurut Fadlan, kliennya memiliki bukti status lahan yang sedang dalam gugatan itu merupakan milik Perum Perhutani. Yaitu, dokumen Surat Peringatan dari Administratur Perhutani Telawa pada 1983, kepada oknum pegawai Perhutani Surakarta.
Perum Perhutani dalam surat tersebut, meminta oknum pegawainya untuk membatalkan niatnya untuk menjual sebidang lahan di Desa Ngandul Sumberlawang. Surat tersebut, juga tebuskan kepada Kepala Desa Ngandul Sumberlawang, Sragen, karena pegawai tersebut terindikasi akan menjual sebidang tanah itu.
Pada tahun yang sama, Kepala Perum Perhutani KPH Telawa menerima surat dari Camat Sumberlawang dengan tembusan kepada Kepala Desa Ngandul. Isi surat tersebut, meminta kepada Kepala Desa Ngandul untuk mengamankan aset milik negara atau Perum Perhutani dari kemungkinan dijual ke pihak lain.
Tetapi kemudian, Kepala Desa Ngandul N Poernomo justru membeli sebidang tanah tersebut dari oknum pegawai Perhutani dan kemudian sertifikatkan atas nama istrinya, Sri Nyukupi.
Seputar Aset Negara yang Berusaha Perhutani Selamatkan
Sebidang lahan menurut data administrasi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, Divisi Regional Jateng adalah bagian dari aset perusahaan negara kehutanan di daerah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jurang Gandul, Bagian KPH Gemolong.
“Perkara gugatan tersebut adalah Perum Perhutani sebagai penghambat proses balik nama sertifikat kepemilikan lahan atas nama Sri Nyukupi kepada salah satu putranya,” tuturnya.
Menurut tim kuasa hukum, lawan yang mereka hadapi tidak ringan karena sosok penggugat adalah saudara kandung dari Sekda Sragen. Perum Perhutani dalam kasus ini, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri Muhammad Fadlun, Subiyanto dan Farady Hasibuan.
.