LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jateng telah sarankan coret 355 nama di SIPOL kepada KPU di Jateng. Hal itu Bawaslu sampaikan dalam saran perbaikan tersebut, tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Satu di antaranya terkait dengan identitas warga yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (SIPOL). Padahal warga tersebut menyatakan bukan/tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bawaslu di Jawa Tengah menerima pengaduan dari warga yang merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya masuk dalam SIPOL. Mereka menyampaikan pengaduan ke posko Bawaslu Jateng bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota.
Sejak membuka Posko pengaduan pada awal Agustus lalu hingga 27 September 2022, tercatat ada sebanyak 355 warga yang mengadu. Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut.
Sebagai tindaklanjutnya, Bawaslu di Jateng telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU di kabupaten/kota. Bawaslu di Jateng sarankan agar KPU coret identitas warga di Sipol karena warga tersebut menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik.
Sebanyak 355 warga tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng. Adapun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga sangat bervariasi.
Bawaslu di Jateng sudah menyampaikan ke KPU terkait nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama partai politiknya. Bawaslu Jateng berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.
Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai politik menjadi peserta pemilu adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau 1 per seribu dari jumlah penduduk. Saat ini, KPU beserta jajarannya melakukan proses verifikasi administrasi. Tahapannya sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Bawaslu di Jateng akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan pemilu 2024. Bawaslu di Jateng juga sangat serius dalam melakukan pengawasan verfikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024. Banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar.