LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang terima hibah sebesar Rp 17 miliar. Dana tersebut dihibahkan oleh Pemkot Semarang untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Peresmian hibah tersebut diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.
Hibah keuangan ini untuk penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2024. Yang ditandatangani bersama dengan Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kegiatan berlangsung di Lobby Wali Kota Semarang disaksikan oleh Forkompimda Kota Semarang dan stakeholder kepemiluan lainnya yang turut hadir.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan bahwa anggaran ini sudah dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 367 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah untuk Pilkada.
“Total Hibah yang disalurkan ke Bawaslu Kota Semarang yakni sebesar kurang lebih Rp 17 miliar dan ini kita rasa cukup sesuai dengan kebutuhan tahapan pengawasan Pilkada nantinya,” imbuh Arief.
Ia juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan penuh anggaran Pilkada dari Pemerintah Kota Semarang.
“Setiap 1 rupiah yang kami terima, akan kami pertanggungjawaban penggunaan anggarannya dan semua ini akan dipergunakan dalam setiap tahapan-tahapan pengawasan agar tercipta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 yang jurdil, luber, lancar dan damai,” tegas Arief.
Realisasi Komitmen, Bawaslu Kota Semarang Terima Hibah
Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita, menyampaikan jika penandatanganan NPHD ini adalah realisasi komitmen dari Pemkot Semarang dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan serentak secara nasional pada Tahun 2024 nanti.
“Melalui pemberian dana hibah ini saya berharap seluruh tugas Bawaslu dan KPU Kota Semarang dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti,” ungkap Mbak Ita.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa dana hibah ini harus dipergunakan secara transparan dan harus didukung dengan administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemerintah Kota Semarang kepada Bawaslu Kota Semarang sebesar Rp 17.183.927.000,- (Tujuh Belas Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yaitu penyaluran tahap 1 dengan rincian Bawaslu menerima Rp 6.873.570.800 (Enam milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) atau sebesar 40 persen.
Sedangkan penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp 10.310.356.200 (Sepuluh Milyar tiga ratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) atau 60 persen.