LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Jateng berdasarkan hasil pencermatan, masih menemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih lebih dari 300 orang dan dalam satu Kartu Keluarga (KK) terpisah TPS. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng Anik Sholihatun saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi setempat.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pasal 15 ayat (3), menyebutkan
Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan:
a. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
d. aspek geografis setempat; dan
e. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
“Ada revisi atau perubahan data di setiap jejang, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, mendorong jajaran KPU agar lebih cermat dan teliti dalam menyusun DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) menjadi DPS,” kata Anik, Jumat (14/4/2023).
Ia meminta KPU, untuk melibatkan pemantau agar dapat memberikan kesempatan masyarakat sipil turut serta mengawal penyusunan daftar pemilih. Anik melanjutkan, Bawaslu mendorong agar partisipasi publik khususnya partai politik bisa memberikan masukan dan saran atas penyusunan DPS.
“Mengingat hal tersebut merupakan bagian dari merawat konstituen Parpol,” tambah Anik.
Dalam pleno rekapitulasi DPS tingkat Jateng ditetapkan DPS sebanyak 28.432.762 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 14.193.460 dan perempuan sebanyak 14.239.302 yang tersebar di 117.298 TPS di wilayah tersebut.
KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS tingkat Jateng pada Pemilu 2024. Kegiatan tersebut dihadiri, Anggota KPU Jateng, Bawaslu Jateng yang diwakili oleh oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, Perwakilan Kanwil Kemenag Jateng, Kepolisian Daerah Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Perwakilan 13 parpol (PPP, PDIP, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Buruh, PKN, PKB, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Garuda, PKS, Partai Demokrat, PBB), dan Dispermadesdukcapil Jateng.
Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan rekapitulasi DPS dan perubahan pemilih di 35 Kabupaten/Kota yang dibacakan oleh Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi Henry Wahyono.