LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon DPRD dan bakal calon DPD. Mulai Senin (1/5/2023), KPU Jatengbmulai membuka penerimaan pendaftaran tersebut.
Pendaftaran bakal calon akan dibuka selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Selama tahapan berlangsung, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan tersebut. Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin menyatakan tahapan pendaftaran bakal calon sangat krusial sehingga harus diawasi.
“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Amin usai mengawasi pembukaan pendaftaran bakal calon di kantor KPU Jawa Tengah, Senin (1/5/2023).
Amin mengingatkan kepada KPU Jawa Tengah agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD Jawa Tengah. Segala perangkat harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.
Amin menyatakan, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Begitu juga bakal calon DPRD Provinsi Jawa Tengah juga harus memenuhi berbagai syarat.
Mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat.
Bawaslu Jateng melakukan pengawasan untuk memastikan KPU menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada. Rujukan aturannya ada di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, Perbawaslu dan ketentuan-ketentuan lain.
Amin menyatakan, Bawaslu Jawa Tengah membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang megetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu.