LENTERAJATENG, SOLO – Maraknya parkir liar di sekitar Masjid Raya Seikh Zayed Solo membuat resah masyarakat.
Pasalnya, selain merugikan warga yang datang ke lokasinya tersebut lantaran tarifnya ugal-ugalan, juga kendaraan yang terparkir menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara.
Dalam cuitannya di akun Twitter, Gibran meminta petugas untuk aktif melakukan patroli dan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan parkir liar.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui pelanggaran tersebut juga diharapkan bersedia melaporkan kepada petugas yang berwenang.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran parkir secara valid, akan ditindak oleh Satgas Saber Pungli. Silakan laporkan dengan format: atas nama pelapor, kronologi lengkap kejadian, foto/video oknum jukir serta lokasi tempat parkir,” jelasnya seperti dikutip, Kamis (4/5/2023).
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat mengirimkan aduannya ke call center perparkiran di nomor 0811-2910-999 atau WA call center Dishub: 08112654322.
Tarif parkir resmi
Dijelaskan Gibran, tarif parkir kendaraan resmi yang diterapkan pemerintah untuk para pengunjug Masjid Raya Sheikh Zayed yaitu:
1. Sepeda motor: Rp3.000
2. Mobil: Rp 5.000
3. Elf/Minibus: Rp 10.000.
“Termasuk disertai dengan karcis resmi milik Pemkot Solo,” jelasnya.
Apabila ada oknum jukir yang menetapkan tarif di luar ketentuan itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membayarnya.