LENTERAJATENG, JAKARTA – Bank Jateng mendukung, penguatan stabilitas sistem keuangan nasional melalui pendalaman pasar uang dan valuta asing (PUVA).
Dukungan tersebut, tercermin dengan keterlibatan Bank Jateng pada penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank secara bersama-sama.
Penandatanganan Perjanjian Induk Derivatif Antarbank, juga dibarengi dengan peluncuran matchmaking untuk transaksi Overnight Index Swap (OIS) berbasis IndONIA, oleh Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
IndONIA (Indonesia Overnight Index Average) adalah, indeks suku bunga transaksi pinjam-meminjam rupiah tanpa agunan antarbank untuk jangka waktu semalam (overnight) di Indonesia, yang dihitung sebagai rata-rata tertimbang dari volume transaksi.
Direktur Keuangan Bank Jateng Ristiani Saptuti menyampaikan, langkah ini akan membuka ruang lebih luas bagi perbankan daerah dalam mengelola risiko nilai tukar maupun suku bunga.
“Inisiatif strategis ini, memberikan instrumen lindung nilai yang lebih kredibel dan efisien. Implementasi DNDF dan OIS berbasis IndONIA tidak hanya memperkuat ketahanan sektor keuangan, tetapi juga mendukung pembiayaan ekonomi nasional yang lebih stabil,” kata Ristiani, di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta, Jumat (26/9/2025)..
Ristiani menambahkan, Bank Jateng sudah melakukan DNDF dan OIS berbasis IndONIA sebagai bentuk partisipasi dalam pendalaman PUVA.
DNDF atau Domestic Non Deliverable Forward adalah, transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla), berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Transaksi Forward merupakan, transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah dengan penyerahan dana dilakukan dalam waktu lebih dari dua hari kerja, setelah tanggal transaksi.
Mekanisme fixing merupakan, penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan berupa JISDOR pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak (fixing date).
JISDOR merupakan harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi USD/IDR terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing Indonesia, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real time.
Menurut Ristiani, Bank Jateng melihat momentum ini sebagai bagian penting dari transformasi sistem keuangan yang lebih modern dan terintegrasi.
“Kami yakin dengan partisipasi aktif Bank Jateng, ekosistem pasar keuangan dapat tumbuh lebih likuid, transparan, dan adaptif. Sejalan dengan misi Bank Jateng dalam mendukung pembangunan daerah yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Arief Rachman, menegaskan reformasi benchmark domestik melalui IndONIA dan pengembangan pasar OIS akan memperkuat transmisi kebijakan moneter.
“Pasar OIS yang berbasis INDONIA, akan menciptakan acuan suku bunga yang lebih kredibel dan likuid. Ini menjadi fondasi penting, dalam mendukung manajemen risiko suku bunga serta mendorong efisiensi pembentukan harga di pasar,” tutur Arief.
Bank Indonesia mencatat, transaksi DNDF sepanjang tahun ini meningkat hingga 29 persen menjadi USD 212 juta. Peningkatan juga terjadi pada transaksi yang dikliringkan melalui Central Counterparty (CCP), khususnya setelah implementasi ketentuan NCCD pada 1 September 2025.
Ketentuan NCCD dalam perbankan Indonesia mengacu pada kewajiban margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga kliring sentral (Central Counterparty/CCP), sebagai bagian dari standar internasional pasca-krisis 2008.
NCCD adalah Non-Centrally Cleared Derivatives, yang tujuannya adalah meningkatkan ketahanan sistem keuangan dengan mewajibkan pertukaran initial margin dan variation margin untuk mengurangi risiko gagal bayar.
Direktur Otoritas Jasa Keuangan Bahruddin menekankan, pentingnya implementasi NCCD (Non-Centrally Cleared Derivatives) sebagai bagian dari standar internasional pasca krisis 2008.
“Penerapan kewajiban margin untuk transaksi derivatif, yang tidak dikliringkan melalui CCP akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan. Ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia, dalam memenuhi standar Basel dan rekomendasi Financial Stability Board,” tuturnya.
Kliring melalui CCP (Central Counterparty) Adalah, proses di mana sebuah lembaga kliring bertindak sebagai pihak lawan sentral (perantara) antara dua pihak dalam suatu transaksi keuangan, seperti derivatif.
CCP menjadi pembeli, bagi setiap penjual dan penjual bagi setiap pembeli, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kredit dan likuiditas, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi melalui tiga fungsi utama, yaitu verifikasi perdagangan, netting (penghitungan posisi bersih), dan penentuan margin atau agunan.
Sementara itu, Ketua Umum APUVINDO, Ronny Setiawan, menambahkan bahwa keberadaan DNDF memberikan instrumen lindung nilai yang semakin relevan di tengah dinamika pasar valas global.
“DNDF terbukti menjadi sarana efektif bagi korporasi maupun perbankan untuk menjaga stabilitas. Dengan perkembangan positif hingga peningkatan transaksi 29 persen pada 2025, instrumen ini semakin penting bagi pendalaman pasar keuangan domestik,” paparnya.
Dengan adanya sinergi antara regulator, asosiasi, dan perbankan, termasuk Bank Jateng, diharapkan pasar uang dan valas domestik semakin kredibel dan mampu menjadi pilar pendukung pembiayaan ekonomi nasional di tengah dinamika global
Acara tersebut juga dihadiri, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae. Kehadiran para pelaku industri perbankan, regulator, dan asosiasi menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat infrastruktur keuangan Indonesia.
Dari sisi pengawasan,