LENTERAJATENG, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap tower seluler di Tambak Lorok RT 9/ RW 14, Tanjung Emas, Rabu 21 Desember 2022.
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP itu karena tower belum memiliki izin dan masih terdapat permasalahan dengan warga.
Sebelum disegel, tower itu masih berupa pondasi dengan pembangunan yang masih 50%.
Akhirnya sebagai larangan, petugas langsung menyegel dengan menggunakan stiker dan pita kuning sebagai tanda larangan melintas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan, meski masih berupa pondasi, pengembang tower ini masih punya permasalahan dengan warga.
Selain itu, pembangunan juga belum lengkap dengan perizinan.
“Jadi disini ada warga sudah terima tali asih, ada yang belum terima. Lalu pengembang sudah kita panggil, ternyata tidak ada izin sehingga kita segel,” kata Fajar.
Oleh karena itu Fajar berpesan juga kepada pengembang agar etika dalam membuka usaha harus dipatuhi.
“Selain izin, pihak pengembang juga harus permisi dengan warga. Ini etika bermasyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, usai menyegel, Fajar berpesan kepada siapapun yang melepas segel, atau merusak akan mendapat ancaman pidana.
“Kalau nekat rusak segel, nanti kita laporkan polisi. Ini masalah sudah berlarut sejak 1 tahun,” katanya.
Sementara dalam penyegelan, pihak pengembang tidak hadir meskipun warga sekitar banyak yang memenuhi lokasi.
Dari perwakilan warga yakni seorang ibu rumah tangga bernama Muzip menyampaikan jika musyawarah dari pihak tower belum selesai tapi malah pembangunan sudah dimulai.
“Dulu pernah ada rundingan satu kali dan akan dilanjutkan di kemudian hari. Tapi tidak ada lanjutan malah tiba-tiba ada pembangunan,” katanya.
Selain itu warga juga menolak karena lokasi tower berada sangat dekat sekali dengan pemukiman warga sehingga punya risiko tinggi.
“Kami takut kalau suatu ketika bawa bahaya. Cobaan kami saja belum selesai menghadapi rob,” katanya. (ADI)