LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah beberkan sejumlah catatan saat awasi pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat pleno tersebut merupakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap pertama untuk syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menyampaikan, pihaknya hadir untuk mengawasi sekaligus memastikan bahwa rapat pleno tersebut diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai dengan aduan yang diterima Bawaslu Jateng, terkait dengan adanya salah satu pendukung bakal calon berstatus sebagai seorang ASN P3K. Atas hal tersebut, dituangkan dalam formulir kejadian khusus,” kata Diana, Rabu (1/3/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga mengerahkan para pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dalam proses verifikasi faktual bakal calon anggota DPD. Para pengawas pemilu juga melakukan berbagai pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan ini.
Dalam rapat pleno, dari 11 bakal calon anggota DPD, sebanyak tujuh bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. Adapun empat bakal calon DPD lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Hal tersebut sesuai dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama yang dilaksanakan oleh KPU Jawa Tengah bersama jajarannya.
Bagi bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat, KPU Jawa Tengah memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan.
Adapun rincian hasil rekapitulasi verifikasi faktual Bakal Calon DPD sebagai berikut:
1. Abdul Kholik (MS)
2. Agus Mujiyanto (BMS) dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 3.607
3. Ahmad Baligh Mu’aidi (BMS) dengan jumlah perbaikan syarat dukungan yang harus diserahkan 2.965
4. Bambang Sutrisno (MS)
5. Casytha Arriwi Kathmandu (MS)
6. Denty Widi Eka Pratiwi (MS)
7. Joko Dalmadyo (BMS) dengan jumlah syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 1.121
8. Kodirin (MS)
9. Lamaatus Shobah Dimyati Rois (MS)
10. Muhdi (MS)
11. Taj Yasin Maimoen (BMS) dengan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan sebanyak 668.