LENTERAJATENG, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan masa jabatan kepala desa dapat diubah menjadi 9 tahun dan 3 periode.
Dengan demikian, seorang kades nantinya bisa menjabat selama 27 tahun.
“Dari 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi UU Desa ini disepakati, periodesasinya tetap 3 periode, jadi 9 tahun 3 periode,” ujar Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, jika rencana revisi tersebut hanya mengatur penambahan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun tapi tidak menambah periodesasi dianggap merugikan para kades.
Sebab, saat ini ada banyak kades yang sudah menjabat lebih dari satu periode.
“Kan tidak ada jaminan bahwa 2 periode berlaku surut, UU pada umumnya tidak berlaku surut, terus yang masa jabatan 6 tahun itu kalau tidak mengikuti secara otomatis kerugian dong, padahal mereka dicintai rakyat dan didukung rakayatnya, tapi tidak bisa melanjutkan masa pengabdiannya, jadi kita cerita tentang indonesia,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga mendesak agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang masa jabatan kades dapat dilakukan sebelum Pemilu 2024.
Untuk menyampaikan aspirasinya tersebut para kades dari berbagai daerah bahkan sempat melakukan unjuk rasa di Senayan beberapa waktu lalu.