LENTERAJATENG, SEMARANG – Panitera Pengadilan Agama Semarang, Muhammad Dardiri mengatakan sepanjang tahun 2022 angka dispensasi kawin di Kota Semarang mencapai ratusan. Tercatat sejak Januari hingga 21 Desember 2022 mencapai 172 perkara, namun dari jumlah tersebut hakim hanya mengabulkan 157 dispensasi kawin di tahun 2022
“Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 234 perkara,” katanya, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan penyebab dispensasi kawin biasanya karena anak keingin kawin dan hampir rata-rata karena hamil duluan. Adapun dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun.
Tidak selalu pihak yang mengajukan dispensasi kawin berasal dari pihak perempuan, namun ada juga yang mengajukan dari pihak laki-laki.
Sepanjang tahun ini, tercatat anak dengan usia termuda dari pihak perempuan yang mengajukan dispensasi kawin yakni empat belas tahun. Adapun dari pihak laki-laki kebanyakan berusia sekitar 15-17 tahun.
Ia menyebut sebagian besar yang mengajukan dispensasi kawin masih berusia sekolah. Hal inilah yang kadang menjadi beban dilematis bagi hakim untuk memberikan dispensasi kawin.
“Tujuan pemerintah sebenarnya bagus untuk mengurangi perkawinan di bawah umur, tapi kenyataannya belum berhasil,” pungkasnya