LENTERAJATENG, SEMARANG – Setidaknya ada 1.552 warga yang menerima santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Santunan kematian tersebut diberikan secara bertahap kepada penerima ahli waris yang tersebar di 16 Kecamatan di Kota Semarang.
Pemkot Semarang menyiapkan anggaran santunan kematian untuk warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada 2023 sebesar Rp 4,5 miliar yang terbagi dalam beberapa tahap.
Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan tahun ini anggaran untuk santunan kematian sebesar 4,5 miliar, diambil dari APBD murni Kota Semarang. Sedangkan untuk pembagian tahap pertama dan kedua, sudah ada 600 ahli waris yang sudah menerima santuan kematian sebesar Rp 3 juta rupiah.
“Kami memberikan kepada 1.552 ahli waris sebesar Rp 4,5 miliar,” kata Ita, saat memberikan secara simbolis santunan kematian di Kecamatan Pedurungan, Senin (18/9/2023).
Ita menjelaskan, untuk Kecamatan Pedurungan, Gayamsari, Genuk dan Semarang Timur, pada tahap pertama ada 408 ahli waris dan tahap kedua 69 ahli waris yang meninggal 1-31 Juli 2023.
“Minggu lalu, Banyumanik, Gajahmungkur, Candisari, dan Tembalang. Untuk saat ini, Pedurungan, Gayamsari, Genuk, dan Semarang Timur. Ada sekitar 600 total yang sudah diberikan,” tambahnya.
Pihaknya terus mendorong Dinas Sosial untuk mempercepat penyaluran santunan kematian bagi ahli waris warga Kota Semarang yang meninggal dunia, agar bisa digunakan untuk keperluan Keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan kematian itu bisa membantu masyarakat yang mengalami musibah atau sedang berduka meskipun nilainya yang tidak seberapa, yakni Rp 3 juta untuk setiap ahli waris,” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar menyebutkan, bahwa penerima santunan kematian harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah masuk dalam DTKS. Nantinya, pihak Kelurahan akan melakukan verifikasi atas pengajuan santunan kematian tersebut untuk memastikan yang bersangkutan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
“Mereka yang sudah masuk DTKS, dapat BPNT (bantuan pangan non-tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), Jateng Sejahtera, atau masuk kemiskinan ekstrem, bisa mengajukan ke kelurahan. Masyarakat diberi waktu satu bulan untuk pengajuan dan pencairan santunan kematian. Setelah tujuh hari kematian mungkin keluarga bisa mengurus persyaratan-persyaratan dari kelurahan,” katanya.
Diharapkan dengan pemberian santunan kematian tersebut bisa membantu keperluan keluarga atau ahli waris untuk peringatan kematian, misalnya 40 hari, atau bisa juga digunakan untuk hal yang produktif. (IDI)