LENTERAJATENG, SOLO – Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Kota Surakarta di Pemilu 2024 Tak Berubah, Masih Sama Seperti Pemilu
Kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kota Surakarta pada pemilu 2024 masih sama seperti pemilu 2019 yakni 45 kursi dan terdapat 5 dapil.
Pembagian kursi dan dapil dikarenakan jumlah penduduk Kota Surakarta mencapai lebih dari 523.008 jiwa dan menurut UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 huruf f yang berbunyi “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 kursi.”
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Adapun dari kelima dapil terdapat dapil yang mempunyai kursi terbanyak yakni dapil V dengan alokasi kursi 12 kursi.
Tetapi terdapat juga dapil yang memiliki alokasi kursi sedikit yakni dapil III dan dapil IV dengan masing-masing 7 kursi.
Berikut daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Surakarta:
A. Dapil 1 Kota Surakarta : 11 kursi
– Kecamatan Serengan
– Kecamatan Pasar Kliwon
B. Dapil 2 Kota Surakarta : 8 kursi
– Kecamatan Laweyan
C. Dapil 3 Kota Surakarta : 7 kursi
– Kecamatan Banjarsari A
1. Kel. Gilingan
2. Kel. Setabelan
3. Kel. Kestalan
4. Kel. Keprabon
5. Kel. Timuran
6. Kel. Ketelan
7. Kel. Punggawan
8. Kel. Mangkubumen
9. Kel. Manahan
10. Kel. Sumber
11. Kel. Banyuanyar
D. Dapil 4 Kota Surakarta : 7 kursi
– Kecamatan Banjarsari B
1. Kel. Kadipiro
2. Kel. Nusukan
3. Kel. Banjarsari
4. Kel. Joglo
E. Dapil 5 Kota Surakarta : 12 kursi
– Kecamatan Jebres. (ALF)