LENTERAJATENG, SEMARANG – Upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Tahun 2024 telah resmi mengalami kenaikan pada Selasa (21/11/2023). Tercatat baru 33 provinsi dari 38 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 masih terdapat 5 provinsi lainnya yang belum menetapkan yakni, Kalteng, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Sebelumya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, Selasa (21/11/ 2023).
Ida juga menegaskan bahwa setiap provinsi dalam menetapkan besaran UMP harus mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024.
UMP Jateng Alami Kenaikan
Pada tahun 2024, UMP Jateng naik dengan persentase sebesar 4,02 persen atau Rp 78.778 dari sebelumnya Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947. Presentase kenaikan 4,02 persen menjadikan Jateng tertinggi ketiga di Pulau Jawa. Berdasarkan data, kenaikan presentase paling tinggi di Pulau Jawa terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 7,2 persen atau sebesar Rp144.155 dari sebelumnya Rp 1.981.782 menjadi Rp 2.125.897dan urutan kedua Jawa Timur (Jatim) naik 6,1 persen atau sebesar Rp 125.000 dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244.
Kendati alami kenaikan dan tertinggi ketiga di Pulau Jawa, faktanya UMP Jateng jadi terendah dari 32 provinsi lainnya,yakni Rp 2.036.947. Adapun UMP paling tinggi dari 33 provinsi berada di Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp 5.067.381 kemudian disusul Papua dan Papua Tengah dengan besaran UMP Rp 4.024.270 serta Bangka Belitung Rp 3.640.000.
Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia dari tertinggi hingga terendah, beserta kenaikannya.
- DKI Jakarta (naik 3,8 persen) dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381
- Papua (4,13 persen) dari Rp 3.864.700 menjadi Rp 4.024.270
- Papua Tengah (4,13 persen) dari Rp 3.864.700 menjadi Rp 4.024.270
- Bangka Belitung (naik 4,04 persen) dari Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000
- Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
- Aceh (naik 1,38 persen) dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672
- Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874
- Sumatera Selatan (naik 1,55 persen) dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874
- Kepulauan Riau (naik 3,76 persen) dari Rp 3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
- Papua Barat (naik 3,38 persen) dari Rp 3.282.000 menjadi Rp 3.393.000
- Kalimantan Utara (naik 3,38 persen) dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653
- Kalimantan Timur (naik 4,98 persen) dari Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858
- Kepulauan Riau (naik 3,2 persen) dari Rp 3.191.662 menjadi Rp 3.294.625
- Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen) dari Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812
- Maluku Utara (naik 7,5 persen) dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000
- Jambi (naik 3,2 persen) ari Rp 2.943.000 menjadi Rp 3.037.121
- Gorontalo (naik 1,19 persen) dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100
- Sulawesi Barat (naik 1,5 persen) dari Rp 2.871.794 menjadi RP 2.914.958
- Sulawesi Utara (naik 1,67 persen) dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
- Bali (naik 3,68 persen) dari Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672
- Sumatera Barat (naik 2,74 persen) dari Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449
- Sumatera Utara (naik 3,67 persen) dari Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915
- Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen) dari Rp 2.758.984 menjadi Rp 2.885.964
- Banten (naik 2,5 persen) dari Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812
- Lampung (naik 3,16 persen) dari Rp 2.633.284 menjadi Rp 2.716.497
- Kalimantan Barat (naik 3,6 persen) dari Rp 2.608.601 menjadi Rp 2.702.616
- Bengkulu (naik 3,38 persen) dari Rp 2.418.280 menjadi Rp 2.507.079
- Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen) dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067
- Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen) dari Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826
- Jawa Timur (naik 6,13 persen) dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244
- Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen) dari Rp 1.981.782 menjadi Rp 2.125.897
- Jawa Barat (naik 3,57 persen) dari Rp1.986.670 menjadi Rp 2.057.495
- Jawa Tengah (naik 4,02 persen) dari Rp 1.958.169 menjadi Rp 2.036.947
- Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
- Maluku Rp 2.812.827 (belum menaikkan)
- Papua Pegunungan Rp 3.864.696 (belum menaikkan)
- Papua Barat Daya Rp 3.282.000 (belum menaikkan)
- Papua Selatan Rp 3.864.696 (belum menaikkan). (ALF)