LenteraJateng, SEMARANG – AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Semarang minta tuntutan jaksa kepada penganiaya Nurhadi dapat maksimal. Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan meminta kepada penegak hukum, untuk menyeret pelaku lain yang ikut menganiaya Nurhadi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan, mereka telah mendapat perintah melakukan hal yang didakwakan.
“Melalui Kejati Jateng kami meminta jaksa penuntut umum menuntut maksimal penganiaya jurnalis Nurhadi,” Aris, Rabu (1/12/2021).
Hukuman maksimal layak diberikan kepada para terdakwa sudah cukup menunjukkan upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia. Persidangan perdana dalam perkara ini telah mulai 22 September 2021 lalu, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dua anggota polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perkara tersebut memasuki persidangan, dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Dua terdakwa merupakan anggota polisi, Firman Subkhi dan Purwanto. Melalui aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini, AJI Kota Semarang meminta jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap keduanya.
Nurhadi merupakan jurnalis Tempo di Surabaya yang mengalami penganiayaan hingga ancaman pembunuhan, saat dia menjalankan kerja jurnalistik pada Sabtu (27/03/2021) lalu.
Nurhadi, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan Kota Surabaya. Dia mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Dugaan kasus suap itu sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji saat berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya.
Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan mengintimidasinya guna memastikan foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. Nurhadi juga mendapat ancaman pembunuhan. Belasan pelaku turut menganiaya Nurhadi namun baru dua yang diproses hukum.
Editor : Puthut Ami Luhur