LENTERAJATENG, SEMARANG – Ahmad Nashir (22) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang remaja putri berinisial ABK (16). ABK diketahui merupakan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, dari hasil penyelidikan kepada 9 saksi, pihaknya mengamankan seorang tersangka yakni Ahmad Nashir (22).
Tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
“Hasil keterangan tim forensik, korban diduga meninggal karena gangguan nafas lemas. Diduga alami keracunan, ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan, ada 3 yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi, dan toksikologi,” ujar Irwan, saat konferensi pers di Mako Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Mengingat tersangka yang merupakan warga Pedurungan, tinggal di sebuah kos di Banyumanik, sementara kampusnya berada di pusat kota.
“Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih 2 minggu, sewanya Rp 600 ribu. Tanda tanya penyidik dan pendalaman apakah sengaja disiapkan untuk korban. Karena kalau ditarik timeline perkenalan mereka diawali tanggal 3 Mei, peristiwa 18 Mei,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Nashir, ia berkenalan dengan korban di media sosial. Kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan singkat.
“Chat di Telegram pindah ke WhatsApp janji ketemu. Oleh tersangka dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) kos yang telah disewa,” kata Irwan.
Pertemuan tersebut, merupakan pertemuan pertama antara tersangka dan korban ABK. Kendati keterangan masih sepihak, polisi masih memerlukan pemeriksaan lanjutan mengingat riwayat percakapan telah dihapus tersangka.
“Soalnya history tersangka sudah dihapus semua, butuh proses pemeriksaan IT. Hp korban dipassword dan belum bisa membuka bagaimana history percakapan mereka awal perkenalan dan peristiwa ini,” bebernya.
Nashir Telah Siapkan Miras
Irwan melanjutkan, miras telah disiapkan oleh pelaku sebelumnya. Tersangka mengaku tidak memaksa korban untuk meminum miras tersebut.
“Pada tanggal 18 Mei, yang bersangkutan sudah membeli miras untuk pertemuan pertama. Korban minum sendiri, tidak dipaksa,” lanjutnya.
Namun, dari hasil keterangan forensik, terdapat luka sebanyak tiga titik di alat kemaluan korban. Hal ini akan mengarah untuk pertanyaan penyidik.
“Pelaku akui menyetubuhi korban, tersangka tidak memaksa tapi fakta ada luka. Persetubuhan setelah minum minuman keras,” tandasnya.