LENTERAJATENG, KARANGANYAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar memanggil tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru.
Ketiganya berinisial HS, WW, dan AS di Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Alasan pemanggilan itu lantaran mereka diduga tidak netral atau mendukung salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
“Kami panggil untuk dimintai keterangan. Karena mereka diduga tidak netral sebagai ASN,” kata Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ridwanita Priliastuti, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Nuning, keterlibatan mereka karena memberikan fasilitas saat verfak terhadap bakal calon anggota DPD RI, Muhdi.
Sebagai informasi, Muhdi saat ini merupakan Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah.
“Ketiganya guru, bahkan satu diantaranya merupakan ketua PGRI Kecamatan Jenawi, mereka membantu saat dilakukan Verfak terhadap calon DPD ,” ucap Nuning.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga oknum guru itu, mereka diketahui berperan membuat undangan, memberikan fasilitas hingga sambutan saat acara verfak berlangsung.
Hasil pemeriksaan itu selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi ASN.
“Kami tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, rekomendasi temuan pelanggaran telah kami sampaikan kepada Komisi ASN,”tandasnya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu. Larangan terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.