LenteraJateng, SEMARANG – Tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) dimulai pada Sabtu (15/10/2022). Tahapan ini merupakan kelanjutan dari berakhirnya tahapan verifikasi administrasi bagi parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah mengumumkan 18 parpol yang telah lolos proses verifikasi administrasi. Selanjutnya verifikasi faktual akan segera dilakukan.
Verifikasi faktual ini berlaku bagi parpol yang tidak memiliki empat persen suara di DPR dan atau parpol yang baru mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Dari 18 parpol yang telah diumumkan lolos oleh KPU, ada sebagian yang akan mengikuti verifikasi faktual.
Putnawati, Divisi Teknis KPU Jateng menyampaikan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual untuk parpol setingkat provinsi. Akan ada sembilan kantor parpol yang akan ia sambangi untuk verifikasi faktual.
“Kebetulan untuk kepengurusan di provinsi semuanya ada di Semarang. Jaraknya dekat-dekatlah, nggak ada yang di luar Semarang,” bebernya, usai sosialisasi Verifikasi Faktual bersama perwakilan parpol, Jumat (15/10/2022).
Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Jateng akan berlangsung mulai 15 – 17 Oktober 2022. KPU Jateng akan memeriksa sejumlah hal, antaranya mencocokkan alamat kantor yang telah tercatat ke dalam akun Sistem Informasi Politik (SIPOL), juga menghadirkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Termasuk menghadirkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam kepengurusan partai tersebut.
“Terkait dengan perwakilan perempuan 30 persen itu, perempuan-perempuan yang nama-namanya ada di dalam susunan kepengurusan partai tersebut itu juga harus dihadirkan. Juga harus menunjukkan KTP dan KTA terkait dengan alamat domisili,” lanjut Putnawati.
Sedangkan untuk kabupaten/kota berlangsung mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Di tingkat kabupaten/kota dilakukan juga verifikasi terhadap keanggotaan parpol.
Panggikan Video Call Jadi Polemik, Verifikasi Faktual Parpol Dimulai
Meski begitu, bagi pengurus atau perwakilan perempuan yang berhalangan hadir, dapat dilakukan dengan panggilan video call.
Terkait hal ini, sempat menjadi polemik karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutnya sebagai dugaan pelanggaran. Namun Putnawati membantahnya.
“Peraturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Juknis Nomor 383 dan 384. Jadi sudah sesuai dengan itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, 18 parpol yang lolos dalam verifikasi administrasi calon peserta pemilu adalah :
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Demokrat
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Golongan Karya
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Nasional Demokrat
- Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Ummat
Kemudian untuk partai yang dilakukan verifikasi faktual adalah :
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Perindo
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Ummat