LENTERAJATENG, SEMARANG – Panitera Pengadilan Agama Semarang, Muhammad Dardiri mengatakan sejak Januari hingga 21 Desember tahun 2022 terdapat 2.996 kasus perkara perceraian di Kota Semarang.
“Meningkat sebanyak 111 dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya, Kamis, (22/12/2022).
Ia mengatakan sebanyak 2.328 kasus termasuk dalam cerai gugat. Sisanya sebanyak 668 kasus merupakan cerai talak.
Adapun pada tahun sebelumnya sebanyak 2.218 kasus termasuk dalam cerai gugat. Kemudian pada tahun lalu untuk perkara cerai talak mencapai 667 kasus.
Sebagian besar atau tercatat 2.408 kasus karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian sebanyak 380 kasus perceraian penyebabnya karena meninggalkan salah sau pihak dan 104 kasus perceraian perkara ekonomi.
Penyebab lainnya seperti 20 kasus perceraian karena murtad, kemudian 12 kasus perceraian karena madat. Selain itu, ada juga masing-masing sembilan kasus karena ada yang terkena hukuman penjara dan ada yang karena judi.
“Terdapat masing-masing 4 kasus cerai karena poligami dan KDRT, kemudian sebanyak 2 kasus cerai karena zina, serta masing-masing 1 kasus cerai karena mabuk dan kawin paksa,” katanya