LenteraJateng, SEMARANG – Angka putus sekolah jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah masih cukup tinggi selama kurun waktu 2018-2020. Untuk itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada bulan Juni nanti harapannya bisa menekan angka putus sekolah.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah siswa putus sekolah jenjang SMA/SMK selama tiga tahun itu mencapai 31.479 siswa.
Maka jelang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 pada Juni nanti, DPRD Jawa Tengah mengingatkan sejumlah persoalan terkait pendidikan jenjang SMA/SMK yang harus dituntaskan Pemerintah Provinsi.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto mengatakan, persoalan pertama yang harus jadi acuan adalah masih tingginya angka putus sekolah anak-anak jateng.
“Caranya dengan mempermudah proses pendaftaran. Buat yang simpel dan sederhana agar semua anak dari berbagai kalangan mau dan bisa ikut PPDB,” ujar Yudi Indras, pada Senin (11/4/2022).
Kedua, ia menekankan terkait adalah kapasitas aplikasi maupun server PPDB tahun 2022/2023 yang harus mumpuni. Menurutnya, daya tampung website maupun server tidak bisa disepelekan.
“Biasanya, saat hari H pendaftaran, begitu jumlah pendaftar besar maka server bisa down dan akan menyulitkan calon siswa yang akan mendaftar,” paparnya.
Pemprov Jateng sesuai kewenangannya bertugas menyediakan aplikasi atau server PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga pendaftaran secara online masih menjadi opsi pertama.
“Ujicoba PPDB tahun sebelumnya juga terjadi banyak keluhan yang dari masyarakat. Keluhan seperti ini cukup banyak,” kata Yudi, yang juga Wakil Ketua Partai Gerindra Jateng.
Menurutnya, keluhan yang dari para orangtua antaranya NIK tidak terdaftar, karena ada perubahan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa. Akibatnya, mereka tak bisa masuk dalam sistem pendaftaran online PPDB.
Perlu Ada Pembaharuan Pola Zonasi, Tekan Angka Putus Sekolah
Catatan ketiga adalah pola zonasi pada PPDB 2022 perlu ada pembaharuan. Saat ini banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi.
“Hal-hal itu harus segera dipersiapkan. Itu bagian upaya dari menekan angka putus sekolah. Untuk pelaksanaan mesti menyesuaikan ada Juknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB,” tandasnya.
Editor: Puthut Ami Luhur