LenteraJateng, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan berbasis baterai.
Melalui gelaran uji publik rancangan konversi menuju kendaraan baterai pada rancangan peraturan perundang – undangan bidang perhubungan darat tahun 2022.
Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan berupaya menurunkan jumlah emisi karbon dengan konversi kendaraan berbasis baterai.
“Perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi,” ujar Endy Irawan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubdat Kemenhub.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubdat telah menyusun RPM Perhubungan mengenai konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor menjadi kendaraan bermotor berbasis baterai.
“Perundang-undangan tersebut mengatur penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi,” ujarnya.
“Serta pengujian fisik kendaraan konversi, sertifikasi dan dokumen konversi,” tambah Endy.
Dalam uji publik tersebut membahas komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi :
1.Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2.Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3.Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4.Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5.Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6.Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7.Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.
Selain itu untuk kategori kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor meliputi M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang)
Bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubdat.
Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya akan memperoleh sertifikat bengkel konversi, dan Endy berharap RPM Perhubungan menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri.
“Pentingnya uji publik tersebut dapat menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor,” tambahnya.
Editor: Puthut Ami Luhur