LenteraJateng, SEMARANG – KAI (PT Kereta Api Indonesia) larang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api (KA).
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, di Semarang, Jumat (8/4/2022).
Apalagi, di bulan Ramadan seperti sekarang, banyak masyarakat bersantai menunggu waktu berbuka puasa dengan istilah ngabuburit. Atau menghabiskan waktu setelah salat subuh dengan berkumpul, mengobrol, bermain dan bercanda tawa di pinggir ataupun di jalur KA.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga bisa terkena hukuman berupa pidana. Ancamannya penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
KAI menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kebiasaan itu, karena frekuensi KA yang semakin meningkat, khususnya di masa Angkutan Lebaran. Meski petugas unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk memastikan keamanan jalur.
“Saat mereka larut dalam keceriaannya bermain, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang. Sehingga dapat membahayakan jiwa,” terang Kris.
Ratusan Titik Rawan di Wilayah Daop 4 Semarang, KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur KA
Di wilayah Daop 4 Semarang, terdapat 356 titik perlintasan sebidang, dengan 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar.
Berdasarkan data kecelakaan tahun, sebanyak 65 kasus terseret kereta api di. Sementara untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat.
“Kami perlu dukungan dari pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama. Bisa dengan menutup perlintasan, sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya,” pungkas Kris.
Selain itu, juga menambah dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Atau bisa juga dengan flyover atau underpass. Bila kedua cara tersebut bisa terlaksana, tentu akan sangat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur KA.