LENTERAJATENG, JEPARA – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta ingatkan Kepala Desa di wilayah tersebut untuk hindari korupsi. Menurut Edy, kasus korupsi dengan pelaku Kepala Desa di seluruh Indonesia, jumlahnya mencapai 601 yaang melibatkan 666 perangkatnya.
Menurutnya, angka korupsi Kepala Desa yang tinggi merupakan dampak dari meningkatnya dana desa dari tahun ke tahun. Untuk Jepara, dana desa pada 2017 lalu, kurang lebih Rp 158 miliar. Pencairan dana Desa tersebut terus meningkat sampai dengan Rp 224 miliar pada 2022.
“Kami mendapat pesan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ingatkan Kepala Desa agar hindari korupsi,” kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Pendapa Kartini.
Kondisi ini menurut Edy, harus menjadi perhatian semua pihak dan bagaimana menyikapinya. Sehingga jangan sampai ada kasus korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa maupun perangkatnya pada 2023 nanti.
Ia meminta, Dinsospermasdes dan Inspektorat untuk mengawal proses pengelolaan dana desa. Selain, pihaknya melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk selalu mengingatkan dan melakukan pendampingan Kepala Desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara menunjuk Desa Tegalsambi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Edy berharap Kepala Desa dan perangkat lain untuk belajar dan mencontoh upaya Desa Tegalsambi.