LenteraJateng, SEMARANG – Menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi masyarakat saat Lebaran. Meski begitu, kegiatan tersebut ternyata mengganggu lalu lintas penerbangan.
Air Navigation (Airnav) Indonesia Cabang Semarang, melarang keras penerbangan balon udara tersebut. Sebab, hal itu dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan.
General Manager Airnav Semarang, Mi’wan Muhammad Bunay menyampaikan, penerbangan balon udara biasanya menjadi tradisi masyarakat ketika menjelang Lebaran. Maka, ia mengingatkan agar tidak menerbangkan apabila tidak sesuai dengan regulasi yang ada atau ilegal.
“Ini jadi warning kami bersama, terkait tradisi masyarakat salah satunya menerbangkan balon udara. Jadi kami ingatkan, kepada semua masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang tidak sesuai regulasi,” kata Mi’wan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Airnav Cabang Semarang bahkan telah berkordinasi dengan pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terkait hal tersebut. Yakni untuk melarang penerbangan balon udara liar dalam tradisi perayaan Syawalan.
“Kemarin kami sudah rapat, Pemkot Pekalongan mendukung hal ini (pelarangan balon udara liar). Stakeholder sana sudah mengkampanyekan agar tidak menerbangkan balon udara secara liar atau ilegal. Karena membahayakan pesawat penerbangan dan fasilitas umum lainya, seperti kabel listrik,” beber dia.
Agar Tidak Ganggu Penerbangan Balon Udara Harus Sesuai Regulasi
Mi’wan mengingatkan, penerbangan balon udara harus sesuai regulasi yang ada. Yakni sesui turunan dari regulasi yang lebih umum atau tentang balon udara dalam UU No.1/2009.
Regulasi tersebut membahas balon udara wajib memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara. Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.
Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari satu, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar melaksanakan hal itu, kalau mau menerbangkan ya harus sesuai regulasi yang ada. Jadi semuanya diharapkan kerjasamanya,” pungkas Mi’wan.
Terkait kondisi cuaca penerbangan, Mi’wan menyebut sampai saat ini masih terbilang kondusif. Namun, pihaknya akan terus berkordinasi dengan Badan Meteorologi, Geofisika dan Klimatologi (BMKG) untuk update lebih jauh.
Editor: Puthut Ami Luhur