LenteraJateng, SEMARANG – Alasan terbentuknya Pansus Covid-19 oleh DPRD Jawa Tengah, meski kemungkinan ada pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurut Ketua Pansus Covid-19 Abang Baginda MM Hasibuan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi.
Pertama, dari angka Covid-19, Jawa Tengah termasuk tiga besar se-Indonesia dengan angka 420 ribu lebih. Tetapi meski angkanya bukan yang tertinggi, kematiannya tertinggi di seluruh Indonesia.
Menurut Baginda, angka Covid masih di bawah DKI Jakarta yang mencapai 800 lebih tetapi kematiannya melebihi provinsi tersebut.
“Kami perlu menginvestigasi, ada apa dengan angka kematian Covid di Jawa Tengah yang tertinggi se-Indonesia,” kata Anggota DPRD Komisi C tersebut. Ia menyatakan hal tersebut dalam Prime Topic “Sinergi Menyelamatkan Rakyat dari Pandemi” di Gedung DPRD Jateng, Senin (30/9/2021).
Selain, adanya perbedaan angka Covid-19 antara provinsi dengan pusat dan antara kabupaten/kota dengan provinsi. Termasuk perbedaan angka penggunaan DAU yang 8 persen. Untuk itu pihak legislatif perlu mengklarifikasi hal-hal tersebut.
Berikutnya lanjut Baginda, walaupun saat ini Covid-19 mereda tidak menutup kemungkinan ada gelombang ‘ketiga’ walau semuanya tidak menginginkan ada. Gelombang pertama Covid-19 di Indonesia terjadi sekitar November-Desember 2020, lalu Maret – April mereda dan mayoritas berfikir akan berakhir. Tetapi kemudian gelombang kedua terjadi dan tidak menutup kemungkinan gelombang berikutnya terjadi.
“Kami menginginkan pengalaman sebelumnya tersebut menjadi pembelajaran pemerintah provinsi, agar lebih siap. Jika terjadi gelombang berikutnya meski semua tidak menginginkannya,” tuturnya.
Alasan lain, pekerjaan rumah (PR) terbesar adalah recovery dari dampak Covid-19 terutama sosial-ekonomi. Bagaimana rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah ke depan dalam menangani hal tersebut.
Persoalan-persoalan itulah yang menjadi dasar DPRD Jateng membentuk Pansus Covid-19, supaya masyarakat paham Pemprov setempat mengambil kebijakan apa saja.
Bukan Untuk Ganggu Eksekutif, Alasan Terbentuknya Pansus Covid-19
“Kami tidak mempersoalkan aturan, karena sudah jelas ada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang melindunginya. Turunan dari aturan berupa kebijakan, termasuk anggaran apakah sudah tepat atau belum. Audit kebijakan dan kemudian audit anggaran,” katanya.
Ia mengakui, terbentuknya Pansus Covid-19 ini mungkin menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada kalangan yang setuju maupun tidak setuju. Kemudian ada pula yang menyebut, undang undangnya tidak memungkinkan adanya pembentukan Pansus.
“Inilah saatnya DPRD Jateng menjelaskan, alasan apa saja mengapa ada Pansus Covid,” tambah anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Baginda menegaskan, pembentukan Pansus bukan untuk menganggu kinerja eksekutif. Tetapi untuk memberikan koreksi dan masukan agar ke depannya lebih siap lagi ketika menghadapi semacam Pandemi Covid-19 ini.